SINGARAJA | patrolipost.com – Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan sah menurut hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian. Dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta SH MH dalam persidangan tersebut.
Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr, Hakim Ketua I Made Bagiarta bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari SH MH dan Pulung Yustisia Dewi SH MH juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.
“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta SH MH didampingi Putu Indra Perdana SH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna SH, I Nyoman Angga Saputra Tusan SH, Made Witama Mahardipa SH, Gede Tomy Ananta SH menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.
“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Nyoman Sunarta.
Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang. Ke-11 warga itu yakni I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri SE (67), Ketut Pasek (74), Drh Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta SE (56), I Putu Sudjana (72), Drs Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir I Nyoman Sri Karyana Dyatmika MT (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri. Juga menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sanksi adat berupa kasepekang.
Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang panjang. (625)