POJK No16/2023, Made Sari: Perkuat Posisi Penyidik OJK Secara Kelembagaan

whatsapp image 2023 09 05 at 11.28.15
Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC. (foto/pp)

DENPASAR | patrolipost.com – Implementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No. 16 Tahun 2023, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, khususnya dalam beberapa pasal tertentu terkait kewenangan penyidikan dalam tindak pidana perbankan. Hal ini diutarakan salah seorang pengacara khusus tindak pidana perbankan, Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC., Senin (3/9/2023) di Denpasar.

Jika dicermati dari UU/peraturan terkait tindak pidana sektor perbankan, Made Sari mengutarakan akan memunculkan beberapa persoalan seperti, akan terjadinya tumpang tindih dalam proses pelaporan dan penyidikan pengadu ke pihak Kepolisian dan ke OJK perihal tindak pidana perbankan. Teknis dalam proses penyidikan OJk dan Kejaksaan yang mengacu pada KUHAP. Teknis lembaga dengan pihak kepolisian terkait, penyidikan, penyitaan, penggeledahan hingga penyegelan ataupun penyitaan, selain juga teknis dengan lembaga lain seperti Imigrasi.

Bacaan Lainnya

“Padahal marwah dari POJK No. 16 tahun 2023 yakni penguatan OJk secara kelembagaan dalam setiap persoalan yang diakibatkan adanya tindak pidana perbankan, penguatan industri keuangan dan memberikan kenyamanan nasabah,” tukasnya. Namun jika masih berbenturan dengan UU/peraturan sebelumnya tentu teknis pelaksanaannya akan menjadi bias,” ujar Made Sari dari Kantor Hukum Sari Law Office ini.

Menurutnya, terbitnya POJK No. 16/2023 sudah jelas menyatakan tentang kewenangan OJK dalam penanganan tindak pidana sektor perbankan, cuma masalahnya halini akan menjadi multi tafsir jika masih “digandoli” UU No.4/2023 dan PP No. 5/2023.

“Kenapa tidak langsung ditegaskan penyidik OJK saja, kenapa harus ada embel-embel yang lain. Misal, saat pelaporan awal nasabah, apakah pihak berwajib mau mengarahkan laporan ke OJK, sampi disini saja dulu, belum kelainnya. Atau jangan-jangan ditangani sendiri,” imbuhnya.

Meskipun secara aturan (POJK No. 16/2023,red) sudah jelas dinyatakan OJK selaku penyidik, namun bagaimana berita acaranya jika sampai kepolisian menangani itu. Namun demikian jika melihat dari POJK sendiri yang sudah mengacu pada UU perbankan, sebetulnya lahirnya POJK ini dalam rangka penguatan lembaga bukan mempidanakan orang, apalagi sampai terjadi “kriminalisasi” terhadap sektor perbankan.

“Bayangkan jika seorang komisaris atau direktur salah satu bank dipanggil atau diperiksa, dan harus bolak-balik, inikan akan menimbulkan preseden buruk bagi bank itu, padahal persoalan sudah diserahkan kepada masing-masing bagian/pihak di bank itu yang menangani proses transaksi. Padahal kasusnya belum tentu juga tindak pidana perbankan,” jelasnya. Apalagi bank itu kan menjalankan usahanya berdasarkan “trust” ini yang mestinya difahami berbagai pihak jika menangani persoalan industri keuangan, tambahnya.

“Mesti dicermati UU Perbankan menyebutkan penguatan lembaga sektor jasa keuangan, bukan untuk memenjarakan atau mempidanakan dsamping juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan ini jelas sekali tertuang dala POJK itu,” tandasnya.

Made Sari menyatakan, lahirnya POJK No. 16/2023 membuat dirinya “lega” karena didalammya sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan OJK. Sedangkan dari sisi konsumen dikatakan, konsumen sangat dilindungi. Artinya, jika bank dikategorikan “nakal” OJK bisa memeriksa, menggeledah, memblokir hingga melakukan penyegelan.

“Jadi dalam konteks ini OJK juga melindungi nasabah, selain memperkuat industri perbankan. Aturan ini terobosan yang sangat bagus,” ucapnya.

Patut diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. (wie)

Pos terkait