Polda Bali Imbau Pedagang Tidak Beli Emas Hasil Kejahatan 

pedagang emas1
Simakrama Kamtibmas Polda Bali dengan pedagang emas  di ruang rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa, 26 Mei 2026. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Para pedagang emas diimbau agar tidak membeli emas dari hasil kejahatan. Untuk itu, para pedagang diminta agar meminta identitas penjual saat transaksi. 

Imbauan itu disampaikan Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya dalam Simakrama Kamtibmas dengan Polda Bali dengan tema “Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali”. Acara berlangsung  di ruang rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa, 26 Mei 2026. 

Bacaan Lainnya

“Kami minta supaya para pengamplung agar lebih berhati – hati saat membeli emas. Jangan sampai emas itu hasil kejahatan, jadi pada saat transaksi harus meminta identitas penjual,” imbuhnya.

Dikatakan Suratnaya, seorang pengamplung harus dapat membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak menunjukkan bukti kwitansi saat beli emas, minta identitas orangnya berupa KTP dan bila perlu foto orangnya. Karena ini sangat perlu dicurigai.

Ciri – ciri emas hasil kejahatan itu, mereka menjual emas tanpa ada kwitansinya. Dan ketika dimintai identitasnya, mereka tidak mau atau langsung kabur. Kalau tidak, mereka ajak pembelinya agar masuk ke tempat yang sempit atau tersembunyi. Mereka tidak mau transaksinya di pinggir jalan. Ini yang harus diantisipasi dan waspada. Atau harga jualnya jauh di bawah dari harga pasaran. 

“Jika, ada melihat penjual emas seperti ciri-ciri ini agar difoto orangnya atau segera menghubungi kami atau lapor polisi terdekat,” katanya.

Seorang pengamplung, Ibu Luh Sri mengatakan, sering mendapat penjual yang tidak menunjukkan kwitansi pada saat membeli emas dengan alasan hilang atau sobek. Namun ketika dimintai identitasnya, penjual itu punya seribu alasan. 

“Saya sering mendapat penjual seperti ini, alasannya gak bawa dompet jadi KTP-nya ketinggalan, terus saya tanya SIM juga gak punya tapi bisa bawa kendaraan. Selain itu, saya minta orang itu buat surat pernyataan yang formulirnya sudah saya siapkan juga tidak mau, dan bilang rumahnya dekat sini. Kalau penjual seperti ini saya tidak beli. Tetapi ada penjual yang tidak tunjuk kwitansi saat beli emas, dia kooperatif mau tunjukkan KTP-nya dan bersedia buat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil dari kejahatan,” ujarnya.

Sementara Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam Polda Bali, Iptu I Made Wawan menjelaskan, bahwa membeli barang hasil dari kejahatan dapat dijerat tindak pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah. Untuk itu, Made Wawan meminta kepada koordinator Kelompok Tri Mandala untuk ikut berkolaborasi secara aktif dengan melakukan pengawasan dengan pengamplung emas. 

Sepanjang tahun 2026 ini terjadi empat kasus pencurian emas di wilayah Bali dengan kerugian terbesar di wilayah Jembrana dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

“Minta tolong ingatkan ibu – ibu di lapangan lebih selektif dalam membeli emas, apakah murni jual pribadi atau hasil kejahatan. Lebih selektif, jangan sampai beli barang hasil kejahatan dan sampai jadi sarang penadah. Dampak beli emas hasil kejahatan, ada kasus Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Harapan dilapangan ada yang mengawasi,” ujarnya. 

Bendesa Adat Desa Denpasar Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma juga mengimbau kepada para pedagang emas untuk menghidari Pasal 480 sebagai penadah. 

“Tolong diantisipasi dan lebih berhati – hati. Jangan sampai terjerat kasus hukum sebagai penadah,” imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *