Polda Bali Ringkus Dua Residivis Curanmor di Pasar Suwung Denpasar

curanmor1
Pelaku curanmor serta barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Polda Bali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti, Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan, peristiwa Curanmor terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jl Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelapor atas nama P (39), ibu rumah tangga memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK-2639-ADL di depan pasar dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan untuk berbelanja sayur. Setelah selesai berbelanja, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan  olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi. Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di Jl Pulau Nias Denpasar, masing-masing SS (33) asal Tasikmalaya Jawa Barat dan AR (24) asal Sampang Jatim. Kedua pelaku merupakan residivis.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol DK-2639-ADL, 1 set kunci letter L dan mata tombak.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110,” tutupnya. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *