Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,8 Kg Sabu dari Malaysia, Tersangka Diupah Rp150 Juta

polda 5555555
Polda Riau menangkap tersangka jaringan internasional berinisial H dengan barang bukti 12,8 kilogram sabu-sabu dengan nilai Rp12,8 miliar. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.826,7 gram atau setara 12,8 kilogram dengan satu orang tersangka berinisial H.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan, pelaku merupakan jaringan internasional. Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Polda Riau,” ujarnya dalam konferensi pers di 91 Media Center Markas Polda Riau, Senin (28/4/2025).

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menyebut bahwa pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat II, Senin (21/4/2025).

Dari tangan H, petugas menyita 13 paket besar sabu yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 12,82 kilogram.

“Jika narkotika ini beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp12,8 miliar. Dari pengungkapan ini, sebanyak 64.134 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” jelas I Putu Yudha.

Tersangka H diketahui sudah dua kali diperintahkan oleh seorang pengendali dari Malaysia untuk membawa sabu ke Indonesia. Dalam aksinya yang kedua, H diminta mengantarkan 13 paket besar ke Surabaya, Jawa Timur.

“Polisi telah mengantongi identitas pengendali dan penerima barang berinisial M yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata I Putu Yudha.

“Upah yang dijanjikan kepada tersangka sebesar Rp150 juta jika barang sampai ke pemesan. Saat ini kami terus memburu tersangka M yang diduga sebagai penerima di Surabaya,” tambahnya.

I Putu Yudha menjelaskan, sebelum membawa sabu ke Indonesia, tersangka H berangkat dari Indonesia menuju Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

Setelah barang siap, sabu tersebut dibawa menggunakan speedboat ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan dilanjutkan ke Pekanbaru dengan menggunakan bus.

“Petugas menghentikan bus di Jalan SM Amin, Pekanbaru, setelah menerima informasi tentang pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya,” tutur I Putu Yudha.

Saat digeledah, ditemukan 13 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas milik H. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyelipkan sabu dalam tas yang dijahit rapat.

“Tersangka H pulang ke Indonesia bersama rombongan TKI yang pulang dari Malaysia agar tidak mencolok,” ungkap I Putu Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 124 ayat (2) junto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (305/ckc)

Pos terkait