Bareskrim Amankan 321 WNA dan Uang Rp 1,9 Miliar dari Penggerebekan Judi Online di Jakarta Barat

wna judol1
Ratusan WNA operator judi online yang digerebek Polri di Perkantoran Hayam Wuruk Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA), uang senilai Rp 1,9 miliar dan barang bukti lainnya dalam penggerebekan aktivitas judi online (judol) di sebuah kantor Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Diperkirakan praktek judi online ini sudah berlangsung lama dengan omset miliaran rupiah setiap hari.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir. 

Bacaan Lainnya

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026). 

Pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang. 

Menurut Wira, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.

“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online,” ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini. 

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” katanya. 

Sindikat tersebut diketahui menyewa dua lantai di gedung kawasan Hayam Wuruk sebagai pusat operasional. Dari lokasi itu, para pelaku menjalankan situs judi online sekaligus online scam yang menyasar korban lintas negara.

Polisi menduga operasi ini telah berlangsung cukup lama dan dijalankan secara profesional menggunakan sistem digital terorganisir.

“Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencaharian,” kata Wira.

Ia menambahkan aktivitas itu dilakukan “secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir.”

75 Domain dan Website Judol

Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut menyita berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, komputer PC, handphone, paspor hingga brankas.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan keterkaitan jaringan dengan operator di luar negeri.

Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Tak hanya itu, polisi menemukan uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210. Dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai dolar yang disita setara sekitar Rp173,5 juta.

“Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210,” kata Wira.

Penggerebekan mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya sejak Jumat (8/5/2026) malam. Puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengerahan Brimob dilakukan untuk mendukung proses penyidikan di lapangan.

“Benar, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan ke lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan area. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran rekan-rekan penyidik di lapangan dalam mengumpulkan barang bukti serta mengamankan para terduga pelaku,” ujar Budi.

Ia menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak kondisi sosial ekonomi. (snc/cnbc/zar)

Pos terkait