JAKARTA | patrolipost.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap 23 orang yang terlibat.
“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Kombes Wira mengungkapkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin.
“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu, dan anak,” kata Kombes Wira.
“Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu, dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” imbuhnya.
Adapun 23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH. Semua tersangka ditangkap di empat yang berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kombes Wira mengungkapkan, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak. Chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000. Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar Rp60.000.
“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (395/dtc)