JAKARTA | patrolipost.com – Percetakan uang palsu yang beroperasi sejak awal 2024 terbongkar dan dalam penanganan pihak Kepolisian. Percetakan uang palsu yang ada di dua lokasi di Bekasi, Jawa Barat tersebut digrebek setelah sebelumnya 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR ditangkap Polisi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka berinisial SU berperan sebagai pemilik, kemudian SU menyuruh para karyawannya untuk memotong uang palsu yang sudah dicetak.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi pada Kamis (12/9/24).
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, beroperasi yakni pada awal 2024, para tersangka mengakui sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp. 300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Tersangka SU dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (pp04)