Polisi Periksa 10 Saksi, Korban Tewas Kebakaran Smelter PT ITSS Bertambah Jadi 18 Orang

korban 111aaaaa
Pekerja asal Tiongkok yang menjadi korban ledakan tungku smelter dibawa ke RSUD Morowali. (ist)

PALU | patrolipost.com – Jumlah korban tewas akibat kebakaran smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) bertambah. Sebelumnya tercatat 13 orang meninggal dunia. Lalu, pada Selasa (26/12) pagi bertambah lima orang korban meninggal dunia. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih mendalami penyebab kebakaran.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Djohko Wienarto mengatakan, lima korban baru yang meninggal dunia itu terdiri atas 4 tenaga kerja asing (TKA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI). ”Jadi, total per Selasa (26/12) total korban meninggal dunia 18 orang. 10 WNI dan 8 TKA asal Tiongkok,” jelasnya. Lima orang terakhir meninggal saat dirawat di rumah sakit. ”Semoga tidak ada korban meninggal kembali,” harapnya.

Polisi masih mendalami penyebab kebakaran tungku smelter itu. Petugas gabungan masih bekerja untuk mengetahui penyebab awalnya. Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi. Hingga kemarin sudah ada sepuluh orang saksi yang diperiksa.

Djohko menyatakan, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, polisi akan mengumumkannya kepada publik. ”Yang pasti Polda Sulteng berupaya profesional dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, jenazah para korban telah diberangkatkan ke rumah keluarga masing-masing oleh PT IMIP. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi perwakilan tim komunikasi dan HRD perusahaan. Sedangkan untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban.

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di kawasan industri IMIP. Perusahaan memercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang.

PT IMIP menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. ”Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. ”Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini Rp 600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” jelas Dedy.

Sebelumnya PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. (305/jpc)

Pos terkait