Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid, Mahfud: Ini Masalah Sensitif

Petugas kepolisian berusaha mengusut kasus perusakan rumah ibadah yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Kalimantan Barat. (ist)

PONTIANAK | patrolipost.com – Menko Polhukam Mahfud Md meminta kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) diusut karena sensitif. Polisi kini tengah mengusut kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar itu.

“Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Sabtu (4/9/2021).

Charles menjelaskan polisi masih mencari pelaku perusakan masjid dan pembakaran bangunan di Kalbar tersebut. Sejauh ini, kata Charles, belum ada yang diamankan.

“(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan),” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9).

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

“Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut, Jumat. (305/dtc)

Pos terkait