SURABAYA | patrolipost.com – Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dilaporkan warganya ke polisi dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Ini dugaan modus yang digunakan sang kades untuk menggelapkan dana BST.
Pelapor adalah pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW. Hartatik menyebut Kades Ngadri berinisial MM, menggunakan modus memasukkan nama orang yang telah meninggal dan memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan dana BST.
Hartatik pada Minggu (1/9) mendapat informasi jika nama almarhum bapaknya dan nama suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021. Nama almarhum ayah Hartatik adalah Lasminto yang sudah meninggal sekitar 10 tahun yang lalu. Sedangkan suami Hartatik adalah Haryono.
Hartatik kaget karena tentu saja orang meninggal tak mungkin mendapat BST. Hartatik juga bertanya-tanya bagaimana nama suaminya bisa masuk sebagai penerima BST, padahal ia tak menerima dananya. Hartatik kemudian mendatangi Kantor Pos Binangun untuk membuktikannya.
Ketika menanyakan itu, jawaban petugas kantor pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama itu mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.
“Padahal suami saya nggak pernah tanda tangan. Ada juga tanda tangan bapak saya. Kan gak mungkin, wong bapak sudah lama meninggal 10 tahun lalu. Petugas pos bilang, kalau 30 daftar nama penerima BST untuk Desa Ngadri itu uangnya dibawa pak kades,” ungkap Hartatik, Sabtu (4/9/2021). (305/dtc)