MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Lantas Polres Badung menindak belasan warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Mengwi dan Kuta Utara, Rabu (14/5/2025).
Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi menyebut total ada 15 orang pengendara sepeda motor terjaring kegiatan hunting sistem lanjutan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara. Rinciannya, 12 WNA dan 3 WNI. Pihaknya menilang para pelanggar dan mereka harus menjalani sidang serta menyelesaikan dendanya.
“Kami menyita lima belas sepeda motor dengan pelanggaran knalpot brong, dua tanpa nopol, dan enam pengendara tanpa helm,” ungkap Kompol Taufan Rizaldi didampingi Kasat Lantas AKP Wayan Sugianta, Kamis (15/5/2025).
Dikatakan Taufan Rizaldi, Moge yang diamankan statusnya rental dan pihaknya secara rutin memberikan imbuan ke pemilik motor sewaan supaya tidak memasang knalpot brong dan mengedukasi penyewa terutama WNA supaya tertib berlalu lintas.
“Kami sudah imbau dan apabila masih melanggar dilakukan penindakan karena banyak masyarakat komplin terhadap sepeda motor knalpot brong yang dinilai menganggu kenyamanan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan dengan harapan wilayah hukum Polres Badung bersih dari pelanggaran lalu lintas,” tegas mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar ini.
Sementara itu, terkait adanya WNA duduk di kap mobil sambil membawa botol minuman keras, Taufan Rizaldi menegaskan sudah diambil tindakan hukum berupa sanksi tilang. Ia menyebut WNA itu berinisial DV asal Kanada dan Lx berkewarganegaraan Inggris yang melakukan tindakan dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sementara, keterangan sopir berinisial Br sudah melarang, tetapi bule tersebut tetap melakukan perbuatannya.
“Sopir mobil dibayar selama mereka liburan di Bali,” pungkasnya. (007)