DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Kediri, Jawa Timur (Jatim) berinisial, VAW (28) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya Jalan Marlboro Banjar Buagan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 Wita. Dari kamar kosnya itu, polisi mengamankan barang bukti 36 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bersih 17,92 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang warga terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Marlboro Denpasar Barat. Dengan adanya informasi tersebut, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez beserta tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di Jalan Marlboro Denpasar Barat. Selanjutnya pada hari Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 wita, Team melihat pelaku VAW dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan kamar kosnya itu.
“Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka dan disita barang bukti,” ungkapnya.
Dari interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak itu dari seorang yang bernama Gemblo yang saat ini sedang dalam pemgejaran dengan cara mengambil alamat dan dipecah menjadi beberapa paket selanjutnya menunggu perintah dari GM untuk diedarkan kembali.
“Tersangka diberi upah sebesar lima puluh ribu rupiah per titik atau sekali tempelan,” terangnya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti narkoba dan satu buah handphone dibawa ke Polresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. (007)