Polres Bangli Bekuk Residivis Spesialis Pencurian Ternak

pelaku kriminal1
Para pelaku kriminal yang diamankan Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli bersama Opsnal Polsek Kintamani berhasil menangkap  dua orang pelaku pencurian ternak sapi dan ayam. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Untuk pelaku pencurian ayam petugas mengamankan I Gede Kastawa (49) beralamat  Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasana Buleleng. Sedangkan pelaku pencurian sapi  I Ketut  Suarsana (31) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani Bangli.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Bangli Kompol Villa Jully Nendiasa mengatakan pengungkapan kasus pencurian sapi berawal petugas mendapat laporan terjadi pencurian sapi milik  I Wayan Jamin (62)  dan I Made Suandra (40)  pada Selasa (16/9/2025).

”Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Villa Jully, Senin (22/9/2025).

Lanjut Wakapolres dalam penyelidikan  petugas  dibagi menjadi dua tim. Tim satu melakukan penyelidikan dengan menyasar Pasar Hewan Beringkit, Badung. Setelah melakukan pencarian di pasar hewan Beringkit, petugas yang dibantu  I Nyoman Rauh (adik korban)  mengenali dua ekor sapi  yang terdiri dari 1 ekor sapi jenis kelamin jantan warna bulu hitam dan 1 ekor sapi jenis kelamin betina dengan bulu warna  merah.

“Ternyata ke 2 ekor sapi tersebut ada di tangan Sodhikul  Khair. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Sodhikul Khair,” jelas Wakapolres asal NTT ini.

Lanjut Wakapolres dari hasil interogasi  kedua ekor sapi tersebut dibeli Sodhikul dari I Ketut Suarsana di  Banjar Munduk Desa Anturan melalui makelar dagang sapi  Gusti Ngurah Astawa dengan harga Rp 23.200.000.

Berbekal hasil interogasi tim kedua  melakukan penyelidikan ke Banjar  Munduk Desa Anturan, Buleleng. “Akhirnya pelaku I Ketut Suarsana behasil diciduk petugas saat berada di rumah saudagar sapi I Gusti Ngurah Astawa,” ungkap Kompol Villa Jully.

Dari hasil interogasi pelaku I Ketut Surasana mengaku perbuatannya telah mencuri sapi.  Pelaku mengaku telah mencuri sapi sebanyak tiga kali yakni mencuri 1 ekor sapi milik I Wayan Mara, 1 ekor sapi milik  I Made Suandra dan 1 ekor sapi milik  I Wayan Jamin.

“Saat beraksi mencuri sapi milik  I Wayan Jamin, pelaku juga mencuri 6 kantong plastik jeruk,” kata Kompol Villa Willy.  Untuk sapi milik  I Wayan Mara, pelaku telah dijual kepada saudagar sapi Gusti Kadek Oka Saputra dengan harga Rp 10.700.000.

Sebut Wakapolres dalam menjalankan aksi pelaku beraksi seorang diri, sementara untuk mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil bak terbuka. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit mobil pick-up dengan Nopol DK 8024 KL, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 22 juta.  Sedangkan untuk barang bukti dua ekor sapi berhasil diamankan  petugas dari  saudagar sapi Sodhikul Khair.

“Pelaku  dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman  hukuman  paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Villa Jully.

Sementara untuk pencurian ayam, petugas mengamankan  I Gede Kastawa. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP yakni di kandang ayam milik Bendesa Dat Daup  sebanyak 2 kali,  di pondokan Desa Daup sebanyak 1 kali,  di Banjar Sabang  Desa Belantih, Kintamani sebanyak 2 kali dan di kandang ayam milik  mekel PAO Banjar Tiangan Desa Selulung, Kintamani 2 kali serta di kandang ayam milik  Komang Adi di Banjar Tiangan, Desa Selulung sebanyak 1 kali.

“Ayam hasil curian dijual pelaku di pasar BCA  yang ada di wilayah Singaraja,” ungkap Wakapolres,  seraya menambahakn pelaku dijerat dengan pasal 363  ayat (1) ke -5 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP  UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP  dengan camanan pidama selama lamanya 7 tahun. (750)

Pos terkait