BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli bersama Opsnal Polsek Kintamani berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian ternak sapi dan ayam. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Untuk pelaku pencurian ayam petugas mengamankan I Gede Kastawa (49) beralamat Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasana Buleleng. Sedangkan pelaku pencurian sapi I Ketut Suarsana (31) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani Bangli.
Wakapolres Bangli Kompol Villa Jully Nendiasa mengatakan pengungkapan kasus pencurian sapi berawal petugas mendapat laporan terjadi pencurian sapi milik I Wayan Jamin (62) dan I Made Suandra (40) pada Selasa (16/9/2025).
”Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Villa Jully, Senin (22/9/2025).
Lanjut Wakapolres dalam penyelidikan petugas dibagi menjadi dua tim. Tim satu melakukan penyelidikan dengan menyasar Pasar Hewan Beringkit, Badung. Setelah melakukan pencarian di pasar hewan Beringkit, petugas yang dibantu I Nyoman Rauh (adik korban) mengenali dua ekor sapi yang terdiri dari 1 ekor sapi jenis kelamin jantan warna bulu hitam dan 1 ekor sapi jenis kelamin betina dengan bulu warna merah.
“Ternyata ke 2 ekor sapi tersebut ada di tangan Sodhikul Khair. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Sodhikul Khair,” jelas Wakapolres asal NTT ini.
Lanjut Wakapolres dari hasil interogasi kedua ekor sapi tersebut dibeli Sodhikul dari I Ketut Suarsana di Banjar Munduk Desa Anturan melalui makelar dagang sapi Gusti Ngurah Astawa dengan harga Rp 23.200.000.
Berbekal hasil interogasi tim kedua melakukan penyelidikan ke Banjar Munduk Desa Anturan, Buleleng. “Akhirnya pelaku I Ketut Suarsana behasil diciduk petugas saat berada di rumah saudagar sapi I Gusti Ngurah Astawa,” ungkap Kompol Villa Jully.
Dari hasil interogasi pelaku I Ketut Surasana mengaku perbuatannya telah mencuri sapi. Pelaku mengaku telah mencuri sapi sebanyak tiga kali yakni mencuri 1 ekor sapi milik I Wayan Mara, 1 ekor sapi milik I Made Suandra dan 1 ekor sapi milik I Wayan Jamin.
“Saat beraksi mencuri sapi milik I Wayan Jamin, pelaku juga mencuri 6 kantong plastik jeruk,” kata Kompol Villa Willy. Untuk sapi milik I Wayan Mara, pelaku telah dijual kepada saudagar sapi Gusti Kadek Oka Saputra dengan harga Rp 10.700.000.
Sebut Wakapolres dalam menjalankan aksi pelaku beraksi seorang diri, sementara untuk mengangkut sapi hasil curian menggunakan mobil bak terbuka. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit mobil pick-up dengan Nopol DK 8024 KL, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 22 juta. Sedangkan untuk barang bukti dua ekor sapi berhasil diamankan petugas dari saudagar sapi Sodhikul Khair.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegas Kompol Villa Jully.
Sementara untuk pencurian ayam, petugas mengamankan I Gede Kastawa. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP yakni di kandang ayam milik Bendesa Dat Daup sebanyak 2 kali, di pondokan Desa Daup sebanyak 1 kali, di Banjar Sabang Desa Belantih, Kintamani sebanyak 2 kali dan di kandang ayam milik mekel PAO Banjar Tiangan Desa Selulung, Kintamani 2 kali serta di kandang ayam milik Komang Adi di Banjar Tiangan, Desa Selulung sebanyak 1 kali.
“Ayam hasil curian dijual pelaku di pasar BCA yang ada di wilayah Singaraja,” ungkap Wakapolres, seraya menambahakn pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan camanan pidama selama lamanya 7 tahun. (750)