Polres Bangli Buru Wanita Terduga Pelaku Penipuan Perekrutan Pegawai Kontrak Provinsi

kasat reskrimx
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Polres Bangli masih memburu seorang wanita terduga pelaku kasus penipuan dalam perekrutan pegawai kontrak Provinsi Bali. Nama perempuan berinisial Ni Wayan P ini muncul dari pengakuan oknum ASN Bangli Sang Ketut KP yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus perekrutan pegawai kontrak provinsi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para saksi korban dan didukung alat bukti, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial Sang Ketut KP.

Bacaan Lainnya

Namun demikian dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kasus ini tersangka tidak bekerja sendirian namun berkolaborasi dengan Ni Wayan P.

”Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua kalinya kepada NI Wayan P untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar AKP Gusti Jaya Winangun, Selasa (29/10/2024).

Lanjut  perwira asal Karangasem ini sejatinya petugas sempat mencari keberadaan Ni Wayan P dengan mendatangi beberapa lokasi, namun belum membuahkan hasil.

”Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar. Namun petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P dan disebutkan jika NI Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah,” ungkap  AKP Gusti Jaya Winangun.

Sambil terus melakukan pencarian, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan.

Disinggung apakah dengan mangkirnya terduga pelaku, akan ditindak lanjuti dengan menetapkan terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kata AKP Gusti Jaya Winangun, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terduga pelaku. Menetapkan seorang sebagai DPO harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya ada alat bukti yang cukup bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana dan terduga pelaku telah dipanggil secara patut serta terduga pelaku tidak bisa ditemukan walaupun telah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.

”Kami masih fokus mencari keberadaan terduga pelaku, jika tidak ditemukan baru kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. Dalam menjalankan aksinya Sang Ketut KP tidak bekerja sendirian namun bekerjasama dengan Ni Wayan P.

Dari 4 korban yang melapor, Sang Ketut KP berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 530 juta dan selanjutnya diserahkan kepada Ni Wayan P. Tersangka Sang Ketut KP mendapat fee sebesar Rp 140 juta dari uang yang diperoleh dari korbannya.

Atas perbuatannya  tersangka yang berstatus ASN di Disdukcapil Bangli ini dijerat dengan pasal 378 jo Pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (750)

Pos terkait