BANGLI patrolipost.com – Tim Opsnal Polres Bangli berkolaborasi dengan Opsnal Polsek Susut berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel tower yang berlokasi di Desa Abuan,Kecamatan Susut Bangli. Terduga pelaku berinisial S (38) asal Desa Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur dan SW (34) asal Desa Karang Bongkot, Labuapi, Lombok Barat (NTB) ini ditangkap petugas saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP untuk melancarkan aksi kedua kalinya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kabel di Tower EMR -41338 yang berlokasi di Desa Apuan Kecamatan Susut diketahui hilang pada tanggal 22 September 2026. Dalam aksinya pelaku berhasil menyikat kabel power RRU sepanjang 40 meter dan kabel grounding sepanjang 12 meter yang terpasang pada tower. Atas kejadian tersebut pemilik tower langsung melapor ke Polres Bangli.
Menerima laporan selanjutnya Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan juga informasi dari masyarakat akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku di TKP.
Dalam jalankan aksinya agar dapat masuk ke dalam areal tower terlebih dahulu terduga pelaku membuka gembok yang berisi kode dengan cara memasukan kode gembok tersebut yang sebelumnya telah diketahuinya. Sementara untuk kabel power hasil curian oleh terduga pelaku telah dijual ke pengepul barang rongsokan. Uang hasil penjualan barang curian oleh terduga pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha saat dikonfirmasi Minggu (4/10) terkait pengungkapan kasus pencurian kabel tower belum bisa dihubungi. (750)





