BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tim penyidik Unit Tipikor Polres Bangli menetapkan Made M selaku bendahara LPD Langgahan sebagai tersangka.
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana SH MH mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani sudah bergulir sejak tahun 2020. Dimana awalnya petugas mendapat laporan dari nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan di LPD Langgahan.
“Mendapat informasi, kami langsung turun lakukan penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu (6/6/2022).
Selanjutnya petugas memintai keterangan beberapa saksi baik kapasitas saksi sebagai nasabah dan pengurus LPD Langgahan. Disamping itu untuk mengetahui adanya kerugian negara dalam kasus ini, tim penyidik melakukan audit dengan melibatkan ahli akuntan publik.
”Berdasarkan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan dan mengacu hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, akhirnya tim penyidik menetapkan bendahara LPD yakni Made M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi LPD Langgahan.
”Tersangka sudah kita tetapkan, dalam waktu dekat kasus segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut Perwira asal Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini dalam aksinya tersangka menguras uang kas LPD, tersangka mengajukan kas bon sejak tahun 2020. Sejatinya dari hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.797.225.515. Sementara tersangka menggunakan uang kas LPD sekitar Rp 1 miliar, sedangkan sisanya digunakan oleh pengurus lain namun telah lakukan pengembalian.
“Tersangka tidak bisa lakukan pengembalian uang LPD yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kami tetapkan sebagai tersangka, namun demikan kami masih menunggu lagi fakta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (750)