BANGLI | patrolipost.com – Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Resktrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 2,772 liter BBM jenis Pertalite berhasil diamankan di gudang milik Nengah Subagia di Banjar Pludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Selasa (3/10/2023).
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan unit V Tipiter Polres Bangli.
”Sebanyak 84 jerigen isian 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite kini diamankan di Mapolres Bangli,” tegas Wayan Sarta, Kamis (12/10/2023).
Kata Iptu Wayan Sarta kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah berawal Unit IV Tipidter dan Opsnal Unit I Polres Bangli melakukan penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Bayung Gede.
Terungkap bahwa pelaku Nengah Subagia melakukan penimbunan Pertalite menggunakan jerigen. “Pertalite dibeli di SPBU di wilayah Desa Batur. Pelaku membeli Pertalite dengan kendaraan roda empat jenis pickup warna putih. Kemudian Pertalite dipindahkan atau disedot dan ditempatkan ke dalam jerigen,” ungkapnya.
Pelaku Nengah Subagia diketahui membeli Pertalite di SPBU yang sama, setiap hari bisa membeli 3-4 kali. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2 bulan lalu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 84 buah jerigen dengan masing-masing berisi 33 liter dengan total keseluruhan jumlah 2.772 liter. Petugas juga mengamankan mobil pickup yang digunakan untuk membeli pertalite.
“Untuk penetapan tersangka masih menunggu gelar pekara. Pelaku mengaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena mengharapkan keuntungan yang lebih besar,” kata Iptu Wayan Sarta,
Kata Iptu Sarta, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Padal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (750)