BANJARBARU | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas menyita sabu-sabu 10,3 kg yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
”Barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 kilogram disita Satuan Resnarkoba dari tiga tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru.
Dia menyebut tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki. Satuan Reserse Narkoba menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10,3 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan itu melalui jalur darat dan laut.
Pius mengatakan, penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kalimantan Selatan. Satresarkoba Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka perempuan berinisial LN, 18; KS, 23; dan AF, 29; yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.
”LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasar keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ujar Pius X Febry Aceng Loda.
Kapolres Banjarbaru mengatakan, sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 10,3 kg sabu-sabu di area persawahan.
”Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN. Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan,” terang Pius.
Menurut dia, jika dinilai dengan uang, sabu-sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp 6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram.
”Dengan disitanya barang bukti ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda didampingi Wakapolres Kompol Letjon S dan Kasatresnarkoba AKP Denny Juniansyah.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Banjarbaru AKP Denny Juniansyah mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Denny juga menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.
”Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” ujar Denny Juniansyah. (305/jpc)