JAKARTA | patrolipost.com – Isu penangkapan dua mantan Kapolri terkait kasus penyadapan Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara beredar luas di masyarakat. Namun isu itu dibantah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dua mantan Kapolri tersebut berinisial IA dan MTK. Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.
“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka baru. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (ant/zar)
