DENPASAR | patrolipost.com – Viral di media sosial, video seorang perempuan mengendarai motor dan membiarkan anjingnya yang diikat tali lari mengerjar hingga kakinya berdarah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Denpasar pada Jumat, 12 Mei 2023.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan, yang diketahui berinisial EL (44), mengendarai sepeda motor dan menyeret anjing berwarna coklat. Video dugaan penganiayaan terhadap anjing itu akhirnya masuk ke ranah hukum.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, anjing itu diseret mulai jalan Tukad Yeh Aya dan dihentikan oleh seseorang di Jalan Ciung Wanara, Denpasar.
“Anjingnya jenis ras pomeranian (pom) warna coklat. Kami menerima laporan resmi sehari setelah video viral pada 13 Mei 2023,” kata Kalpika Sari, Rabu (17/5/2023).
Polisi menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan anjing itu setelah ada laporan dari Andi Sc Jovand Imanuel Calvary, seorang konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
Dalam pemeriksaan polisi, terduga pelaku EL mengaku mengajak anjing itu ke Pantai Sanur. Anjing itu diletakkan di depan motor matik, dengan tali dicantolkan pada stang motor.
Kalpika Sari menambahkan, di perjalanan anjing itu tiba-tiba ingin turun. Namun, EL berusaha menaikkan kembali ke atas motor.
“Di jalan Ciung Wanara anjing itu turun lagi. Yang bersangkutan mengaku, dirinya mengajar anjingnya berlari agar tidak malas,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan.
Kemudian pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah, dengan anjing tersebut ikut lari mengejar. Karena talinya terkait di stang motor, anjing kecil tersebut terseret di aspal hingga mengalami luka-luka.
“Tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan anjing itu milik sendiri atau milik orang lain,” ujar Kalpika Sari.
Dari keterangan pelaku, anjing yang dibawanya bukan ia yang punya. Tapi milik kawannya yang dititipkan pada dirinya dan akan diambil kembali setelah pemilik aslinya kembali dari luar kota.
Dari pemeriksaan medis di klinik hewan, anabul berkelamin jantan itu menderita luka yang mengenai lapisan kulit paling atas akibat gesekan kulit dan permukaan kasar. Hasil pemeriksaan medis lain terdapat gangguan fungsi liver.
Dalam kejadian itu, EL dijerat pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 bulan. (pp03)