BANGLI | patrolipost.com – Selang dua hari kasus tabrak lari dengan korbannya, Ni Kadek Sumetri (61), jajaran Polsek Susut berhasil menangkap pelakunya yakni I Dewa Bagus Resiarnawa (54) di rumahnya di Banjar Anyar, Dusun Pancoran, Desa Gegel, Kecamatan Klungkung, Rabu (14/8) malam.
Kapolsek Susut AKP I Made Ariawan saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus tabrak lari dengan korban Ni Kadek Sumetri asal Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Susut yang terjadi, Senin (11/8) lalu. “Pelaku ditangkap di rumahnya dan untuk penanganan kasusnya diserahkan ke Sat Lantas Polres Bangli,” jelas AKP I Made Ariawan, Kamis (15/8).
“Terduga pelaku dikatakan bekerja di salah satu fainance sebagai debt collector,” sebut AKP I Made Ariawan.
Berbekal informasi tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang ada di wilayah Klungkung. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 150 warna hitam Nopol DK 5263 MR, SIM C atas nama I Dewa Bagus Resiarnawa dan STNK atas nama Sang Ayu Nyoman Puriani.
Terpisah Kasat lantas Polres Bangli AKP I Nengah Sona menjelaskan, karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4) dan pasal 312 UULAJ NO 22 tahun 2009 dengsn ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selanjutnya jenazah korban dilarikan ke RSUD Bangli untuk divisum. Berbekal informasi dan dikuatkan hasil visum penyebab meninggalnya Ni Kadek Sumerti karena menjadi korban tabrak lari. (sam)