DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 1 November 2021. Regulasi masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021. Beleid itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu salah satunya mengatur tentang restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, beroperasi dengan ketentuan Protokol Kesehatan yang ketat. Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%.
Dengan status Bali yang saat ini turun ke Level 2 PPKM, Sekretaris Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) W Puspa Negara berharap pemerintah memberikan pelonggaran dine in atau makan di tempat dilonggarkan maksimal 60%.
“Ini untuk mengembalikan ekonomi masyarakat. Apalagi Bali sudah open border untuk wisatawan asing,” kata Puspa Negara, Selasa (19/10/2021).
Ia menambahkan, open border wisatawan asing ke Bali hingga saat ini belum terlihat signifikan. Destinasi kerakyatan seperti Kuta, Seminyak dan Legian masih mengalami mati suri.
“Oleh karena itu kapasitas pengunjung dimaksimalkan hingga 60%,” harapnya.
Puspa Negara yang juga Ketua Dekron Mardika ini mengatakan, pelonggaran jam operasional seharusnya berbanding lurus dengan penguatan kebijakan open border. (pp03)