BANGLI | patrolipost.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli telah menerbitkan edaran terkait pembagian rapor serta libur semester. Seperti diketahui awalnya ada kebijakan pemerintah pusat agar menunda libur semester hingga Januari 2022. Namun kini jadwal libur semester disesuaikan dengan kalender Pendidikan.
Kabid Dikdas Disdikpora Bangli, I Wayan Gede Wirajaya menjelaskan Kemendikbud sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menunda libur semester hingga 2 Januari 2022. Kemudian selama penundaan tersebut sekolah tetap melakukan kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran untuk penguatan materi awal, Penguatan materi Pancasila, dan ekstra kulikuler terbatas.
Kebijakan pusat berubah pasca pembatalan rencana pelaksanaan PPKM level 3 dan diterbitkan SE yang baru. “Pembatalan diundurnya libur sekolah ini menyusul keluarnya surat edaran dari Sekjen Kemenristekdikti Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tegasnya, Rabu (15/12/2021).
Dengan dikeluarkan SE tersebut maka libur semester disesuaikan kembali dengan Kalender Pendidikan. Para siswa sekolah dasar maupun menengah pertama akan menerima rapor pada 18 Desember. Para siswa bisa akan mendapat libur semester selama dua pekan.
“Rapor akan dibagikan pada 18 Desember. Sehingga siswa akan sekolah kembali pada 3 Januari 2022,” ungkap Kabid asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini.
Diakui Disdikpora Bangli juga sudah menindaklanjuti SE Nomor 800/5484/DIKPORA tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“SE dari pusat kami terima kemarin, dan sudah langsung ditindaklanjuti. Dengan SE terbaru ini maka masing-masing Satuan Pendidikan bisa mempersiapkan untuk pembagian rapor,” sebutnya. (750)