JAKARTA | patrolipost.com – Advokat David Tobing melayangkan gugatan perdata kepada artis Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Itu buntut dari Raffi menghadiri sebuah acara dan dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1). Gugatannya teregistrasi dengan nomor PN DPK-012021GV1.
Pihak pengadilan ternyata sudah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus tersebut yakni pada 27 Januari 2021. “Iya sidang perdana pada 27 Januari 2021,” ujar David Tobing, Sabtu (16/1).
Raffi Ahmad digugat secara perdata karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Pria asal Bandung itu dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat,” terangnya.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” tuturnya.
Apa yang dilakukan Raffi Ahmad, menurut David dapat berdampak besar karena dia punya banyak followers, punya banyak fans. Dikhawatirkan tindakan Raffi seolah menjadi pembenar untuk tidak lagi mengikuti protokol kesehatan setelah divaksin.
Selain itu, David dalam gugatannya juga meminta Raffi Ahmad dihukum tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Raffi juga diminta meminta maaf di 7 stasiun televisi swasta dan 7 koran nasional.
“Itu kan tergantung hakim nanti mau menerima itu apa nggak. Tapi kalau Raffi mau (minta maaf di 7 media televisi dan 7 koran nasional) meski belum ada putusan ya dipersilakan,” kata David Tobing yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. (305/jpc)