DENPASAR | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan terkait dampak Covid-19 di Provinsi Bali dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner (DKD) Otoritas Jasa Keuangan nomor 34/kdk.03/2022 tentang penetapan sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank. Kebijakan ini kemudian dibarengi dengan keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), kebijakan tersebut dikeluarkan OJK usai mengkaji dampak Covid-19 di Provinsi Bali yang ekonominya terpuruk sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja industri dan kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19.
“Kami di komisi terus mendorong kebijakan tersebut. Sejatinya kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak Covid-19,” ujar Rai Wirajaya, Senin (28/11/2022) yang dihubungi melalui selulernya.
Rai Wirajaya, politisi PDI Perjuangan asal Desa Peguyangan, Denpasar yang juga anggota DPR RI 4 periode ini meneruskan, kebijakan ini merupakan kebijakan OJK dalam memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur di Provinsi Bali yang terpuruk akibat Covid-19.
Seiring dengan hal itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Senin (28/11) berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.
Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.
Dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.
Seperti diketahui keluarkan kebijakan OJK merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali. (wie)