BANGLI | patrolipost.com – Sesuai dengan agenda Komisi III DPRD Bangli melangsungkan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli, Senin (26/10/2026). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bangli I Wayan Merta Suteja dihadiri Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles.
Sementara dari PDAM dihadiri langsung Direktur Perumda Air MInum Tirta Danu Arta Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Dewan Pengawas dan para Kabag.
Anggota komisi III DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa mempertanyakan somasi yang akan dilayangkan PDAM menanggapi kritikan pelanggan di Medsos. Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan apakah sebelum mengambil tindakan somasi PDAM telah melakukan koordinasi dengan bagian hukum. Menurutnya sebagai sebuah lembaga pelayanan publik PDAM tidak etis melakukan somasi. Pihaknya meminta agar PDAM menyampaikan permintaan maaf atas ancaman somasi yang dilontarkan dan juga masalah pelayanan selama ini yang belum optimal.
Selain itu Santosa menyoroti tingginya harga air di Bangli begitupula dengan sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggan atas keterlambatan membayar kewajiban.
”Denda paling mahal di Bangli sebesar Rp 50 ribu dan lambat 3 bulan Rp 250 ribu dari hasil survei di Badung dan Kota Denpasar saja besaran denda hanya Rp 20 ribu,” ungkapnya.
Dengan nada tegas Santosa meminta tarif untuk masyarakat kelas bawah diturunkan dan denda dikaji ulang.
“Kami minta tarif air dan denda diturunkan,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan anggota komisi III, I Made Sudiasa terkait keinginan PDAM melakukan somasi. Namun sejauh ini tidak ada perencanaan dan kajian dari sisi hukum untuk melakukan somasi.
”Ini hanya sebuah ancaman PDAM kepada masyarakat dan ini tidak etis karena merasa berkuasa,” ujar Sudiasa. Langkah yang diambil PDAM, kata Sudiasa sebagai perbuatan gegabah dari seorang direktur dan mencoreng citra PDAM dan pemerintah di mata masyarakat. Apapun yang ada di masyarakat tentu pihaknya akan membela habis-habisan.
Disamping itu Sudiasa juga menyinggung mahalnya biaya pemindahan water meter.
”Memindahkan water meter yang jaraknya 1 meter dikenakan biaya sampai Rp 500 ribu lebih. Kami minta apa yang dijadikan parameter PDAM dalam menentukan biaya pemindahan water meter,”ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Menyikapi pertanyaan Komisi III, Direktur Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan rencana somasi diambil karena kevulgaran yang dilontarkan salah satu pelanggan terhadap perusahan daerah Kabupaten Bangli.
”Saat ini kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak pengunggah dan rencana untuk melakukan somasi sebagai bentuk pembelajaran atas ujaran kebencian yang disampaikan dan sampai detik ini somasi tidak kami lakukan,” kata Dewa Suparso Mesi.
Sementara terkait pemberlakukan tarif, kata Dewa Suparso Mesi, mengacu Permendagri dan dijabarkan lewat Perbup. Hampir 90 persen pelanggan PDAM Bangli masuk kategori rumah tangga. Untuk tarif terbagi menjadi 4 jenis tarif yakni rendah, dasar, penuh dan kesepakatan. Sesuai Perbup No 66 tahun 2022, tarif rendah besaran Rp 3.700 per kubik. Tarif dasar Rp 7.089 per kubik tarif penuh Rp 11.128 per kubik.
“Tarif kesepakatan untuk non komersial sama dengan tarif dasar untuk komersial sama dengan tarif penuh,” jelasnya.
Sampai bulan September jumlah pelanggan PDAM sebanyak 25.076. Dari total jumlah tersebut untuk pelanggan golongan I A sebanyak 997 pelanggan dan untuk tarif rendah II sejumlah 21.660 pelanggan dan untuk golongan niaga dan rumah tangga yang ada niaganya 2.419 pelanggan.
Terkait denda, kata Dewa Supraso Mesi, bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan PDAM dan pihaknya berharap tidak ada pelanggan yang kena denda.
Dalam rapat yang berlangsung sedikit memanas tersebut, Komisi II mengeluarkan rekomendasi diantaranya: PDAM diminta agar menyampaikan hasil pengawasan serta rekapitulasi dan perbaikanya, PDAM menyampaikan laporan kinerja dan lampiran keuangan dengan indikator yang jelas termasuk kualitas pelayanan, efisiensi, operasional dan tindak lanjut audit, kritik dari masyarakat terhadap pelayanan PDAM harus ditindaklanjuti dengan peningkatan pelayanan dan bukan malah dalam bentuk ancaman. (750)





