SINGARAJA | patrolipost.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan penyampaian agenda Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana MMA menyampaikan pidato nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 serta Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah berlangsung Senin (7/11/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim ahli, Pimpian SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Pj Bupati Lihadnyana selain menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng sebesar Rp 457,7 miliar lebih pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Menurutnya, anggaran PAD yang dirancang sebesar Rp 457,7 miliar lebih tersebut, meningkat sebesar 8,88 persen atau Rp 37,32 miliar lebih besar dibandingkan dengan anggaran induk tahun 2022.
PAD dirancang untuk didapatkan dari empat jenis sumber pendapatan. Kategori pertama ialah pendapatan dari pajak daerah yang dirancang sebesar Rp 175,2 miliar lebih.
“Jumlah ini meningkat sebesar 11,11 persen atau sebanyak Rp 17,52 miliar lebih banyak dibandingkan dengan anggaran induk tahun 2022 yakni sebesar Rp 157,67 miliar lebih,” ungkap Lihadnyana.
Sumber pendapatan kategori selanjutnya bersumber dari retribusi daerah yang dirancang sebesar Rp 51,52 miliar lebih. Terakhir ialah masing-masing dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp 26,6 miliar lebih, dan dari sumber pendapatan lain yang sah dirancang Rp 204,38 miliar lebih.
Lihadnyana menambahkan, penyusunan Rancangan APBD tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Namun seiring dengan perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah serta penyesuaian dari pendapatan asli daerah sehingga dapat berpengaruh terhadap belanja daerah, untuk itu perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun 2023.
Menurutnya, penyusunan Nota Keuangan ini tetap mengedepankan arahan dari pemerintah, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan penguatan reformasi struktural seperti memprioritaskan sektor kesehatan dan pengendalian Covid 19, program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, peningkatan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam mendukung mobilitas, koneksivitas dan produktifitas dengan berorientasi pada prinsif transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta efektivitas guna menggerakkan kinerja pembangunan daerah kearah yang lebih produktif di masa depan
Terkait dengan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pj Bupati Lihadnyana menyampaikan bahwa hal tersebut bersifat mendesak diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Huruf E ayat (1) pasal 8 yakni Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi daerah menjadi badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Hal ini sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor: 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta instruksi Gubernur Bali Nomor: 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali,” tandasnya. (625)