DENPASAR | patrolipost.com – Berlarut-larut diterbitkannya SK Perarem pengukuhan kelihan Desa Adat terpilih, ratusan krama (warga) Desa Adat Asak, Karangasem melakukan aksi damai di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Jln. Cok Agung Tresna, Denpasar, Selasa (27/12/2022).
Kedatangan krama dengan sejumlah kendaraan roda empat dan bus diiringi riuhnya tetabuhan gambelan baleganjur. Setiba di lokasi para krama langsung melakukan persembahyangan bersama di palinggih Padmasana di sudut kaja-kangin (timur-laut) dari gedung MDA Provinsi Bali tersebut.
Usai menunggu beberapa lama, akhirnya Manggala Prawartaka Ngadegang (Ketua Panitia Penyusunan Perarem Pemilihan) Kelihan Adat Asak I Ketut Suta yang memimpin aksi beserta prajuru diterima di ruangan rapat di lantai 2 gedung MDA Bali oleh Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum MDA Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Panyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem Gede Eka Primawata.
Manggala Prawartaka Ngadegang Klian Desa Adat Asak Ketut Suta menegaskan kedatangan warga ke MDA Bali ingin membuktikan pemilihan Kelihan Desa Adat Asak sudah berjalan lancar dan sukses tanpa masalah.
“Karena pihak MDA minta datang maka kami bawa sekalian warga adat ke sini. Intinya warga ingin agar SK dari MDA bisa segera diterbitkan sehingga tidak sampai ada kekosongan jabatan mengingat jabatan klian adat sebelumnya akan berakhir 31 Desember ini,” ungkap Suta. Dalam hal ini ia mengkhawatirkan kalau SK tidak ada, dampaknya bisa merembet ke banyak kegiatan, sambungnya.
Dikatakan Suta, kalau sebelumnya usai pemilihan kelihan terpilih sudah bisa menjalankan tugas. Sekarang harus ada pengesahan berupa SK MDA.
“Padahal desa adat sudah pararem dan semua guyub. Justru sekarang jadi seperti ini,” imbuhnya keheranan.
Sementara itu Kelihan Desa Adat Asak terpilih I Wayan Segara menimpali, pihaknya sebenarnya tinggal menunggu SK dari MDA.
“Hal-hal terkait pemilihan termasuk pararem sudah selesai,” tambahnya.
Dari 2 (dua) jam pertemuan dengan jajaran pengurus MDA Bali tersebut, akhirnya disepakati ada bagian pararem yang perlu diperbaiki atau direvisi.
“Tadi disuruh memperbaiki. Kita belajar lagi ke belakang, nanti kita susun dan perbaiki. Kita sepakat soal itu. Seperti istilah ‘krama saing’ diganti ‘krama paduluan’. Nanti kita akan adakan paruman agung lagi. Kemungkinan lagi, tiga hari, empat hari. Dan hal ini tidak berimbas pada ngadegang kelihan adat yang sudah disetujui dalam pararem sebelumnya,” katanya.
Terkait hal ini Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, memberikan tanggapannya bahwa registrasi pararem yang semestinya dilakukan pihak Desa Adat Asak telah melewati tenggang waktu yang ditentukan.
“Tidak ada masalah, hanya konsultasi. Kembali, pararem itu kan Desa Mawecara. Ini masalahnya, mendaftarkan pararem, pengumpulan waktunya hanya dua minggu. Dalam hasil Pesamuhan Agung (MDA) tahun 2021, a warsa, setahun sebelum selesai ayahan (Bandesa Adat/Kelihan Adat) pararem harus sudah didaftarkan. Itu tujuannya apa, sing pararem sing kal itunge, nyen kal anggon? Yen jani ben abulan kal ngadegang bandesa, jani ngae pararem. Kemarin sebelumnya, khusus di Desa Adat Asak kita sudah kasi tenggang waktu. Paling lambat pararem itu harus sudah diregistrasi pada 31 Oktober (2022), tapi sampai 31 Oktober? Nah kenapa 31 Oktober? Karena rencana pengukuhan Purnama Kapitu tanggal 6 Januari (2023),” tutup Patajuh Wena. (wie)