BANGLI | patrolipost.com – Pedagang Pasar Kidul Bangli kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan pedagang di Pasar Kidul Bangli menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Senin (24/1/2022).
Penyerahan kartu tersebut juga dihadiri Kepala Kantor BPJS Wilayah Bali Timur Bimo Prasetyo, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Provinsi Bali Sudandi Murtado, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Kabupaten Bangli dan pimpinan OPD terkait.
Bupati Bangli Sedana Arta mengatakan dengan dibagikannya kartu BPJS ketenagakerjaan kepada pedagang Pasar Kidul Bangli, ini akan memberikan manfaat luas bagi para pedagang.
Pada tahun 2021 ada program CSR dari Bank BPD Bali yang diberikan kepada pedagang pasar untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya selama 6 bulan pedagang tidak membayar iuran. Setelah itu diharapkan pedagang dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.
“Dengan hanya membayar Rp 16.800 per bulan pedagang akan mendapatkan dua perlindungan yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” sebutnya.
Kepala Kantor BPJS Wilayah Bali Timur Bimo Prasetyo menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang bekerja untuk dirinya sendiri seperti pedagang yang berjualan di Pasar Kidul Bangli. Para pedagang ini juga berhak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya adalah memberikan santunan berupa uang tunai apabila terjadi risiko terhadap peserta.
“Contohnya ketika ada peserta yang meninggal dunia tanpa sebab apapun, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta atau ada juga peserta yang kecelakaan saat bekerja,” sebutnya.
Jadi BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit, dan juga santunan berupa beasiswa kepada 2 orang anak yang besarnya sampai Rp 174 juta sampai anaknya nanti lulus perguruan tinggi.
“Dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tegasnya. (750)