BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan perikatan dengan pedagang Pasar Kidul Bangli. Hal ini dilakukan selain untuk menghindari terjadinya praktek jual beli tempat yang dilakukan dibawah tangan juga untuk peningkatan pendapatan daerah dari retribusi pasar.
Kabid Perdagangan Disperindag Bangli Anak agung Ayu Ira Diah Sunaryani seizin Kadisperindag mengatakan dalam kaitan penataan pedagang Disperindag Bangli melakukan perikatan berupa perjanjian dengan pedagang. Dalam perjanjian tersebut berisikan delapan poin yang harus dipatuhi pedagang di Pasar Kidul Bangli.
Kata Agung Diah Sunaryani salah satu poin yang harus dipatuhi yakni pedagang dilarang menyewakan menjual dan meminjamkan ruko, toko, kios los pasar dan plataran tanpa sepengetahuan dinas. ”Ini mengantisipasi adanya praktek jual beli tempat,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Selain itu dalam perjanjian juga dimuat membayar retribusi pelayanan pasar setiap hari buka pasar sesuai dengan Perda yang berlaku. Jika ada pedagang tidak membayar retribusi selama 1 minggu berturut-turut tanpa ada pemberitahuan kepada Dinas maka akan dikenakan sanksi.
“Kami tidak ingin seperti tahun sebelumnya banyak kios tutup hingga berbulan-bulan, bahkan ada kios beralih fungsi menjadi gudang. Untuk sanksi paling keras bisa pencabutan sepihak atas tempat, hal ini ditempuh dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi pasar,” ujarnya.
Lanjut Agung Diah di Pasar Kidul terdapat sebanyak 57 toko dan 103 kios. Beberapa pedagang telah mengisi formulir surat perjanjian. Dalam penyebaran folmulir perjanjian Dinas menggandeng pengelola Pasar Kidul Bangli. (750)