Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Dipicu Dendam Asmara Digelar di Mapolres Bangli

pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Dalam waktu dekat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli akan menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Wayan Gede Sumadi (39) asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B, Kecamatan Kintamani meninggal dunia.  Melihat faktor keamanan, maka rekontruksi akan digelar di Mapolres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dihubungi Kamis (15/5/2025) menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian dan menguji kesesuaian  keterangan saksi atau tersangka. Rekontruksi membantu penyidik memahami urutan kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

”Kami akan adakan di Mapolres Bangli untuk keamanan dan kelancaran jalanya rekontruksi, sesuai sekejul rekontruksi akan dilaksanakan minggu depan,” tegasnya.

Lanjut perwira asal Karangasem ini sebelumnya untuk  kedua tersangka yakni I Jero Darsana (31) dan I Putu Kutiman (25) warga Banjar Serongga Desa Songan, Kecamatan Kintamani dikenakan pasal Pasal 356 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun  setelah korban Wayan Gede Sumadi dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RSUP Prof Ngurah Denpasar maka penyidik melakukan perubahan atas pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 355 Ayat (2) KUHP jo pasal 56 KUHP subsidair pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” sebut AKP Gusti Winangun  sembari menambahkan telah dilakukan autopsi terhadap jasad korban.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pengeroyokan ini dipicu masalah dendam asmara. Tersangka I Jero Gede Darsana dan I Putu Kutiman dengan bersenjatakan pedang dan senapan angin mengeroyok korban hingga sebabkan korban alami luka-luka yang serius pada kepala, pipi dan dagu serta siku tangan kanan.

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Bangli dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngurah Denpasar. Beberapa hari menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (750)

Pos terkait