DENPASAR | patrolipost.com – Remaja berinisial PAHP (14) yang melakukan pencurian disertai pembunuhan terhadap teller Bank Mandiri Tuban dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Remaja asal Buleleng ini dengan sadis menghabisi nyawa Ni Putu Widiastiti di rumahnya di Jalan Kertanegara Gg Widura No 24 Denpasar, Minggu 27 Desember 2020.
“Terdakwa dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, tetapi karena pelaku adalah anak di bawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (21/1/2021).
Eka mengatakan, dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Dalam berkas perkara tuntutan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK atas nama Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Seperti ramai diberitakan media massa, korban Ni Putu Widiastiti ditemukan tewas di kamar rumahnya, Minggu 27 Desember 2021. Dari penyelidikan polisi, akhirnya diketahui pelakunya seorang remaja berinisial PAHP yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Remaja ini kemudian berhasil ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Buleleng.
Dari pengakuan tersangka, pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wita dirinya telah mengamati korban yang tinggal seorang diri di Jalan Kertanegara Gg Widura No 24 Denpasar. Pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban. Sedikitnya terdapat 38 tusukan di tubuh korban sehingga kehabisan darah dan meninggal dunia. (ant/807)