Residivis Curi Dua Sepeda Gayung Milik Polisi

Tersangka dan barang bukti 2 buah sepeda gayung.

DENPASAR | patrolipost.com – Maling yang satu ini terbilang super nekat. Pelaku Cristian Katian Dago (21) yang merupakan residivis kasus pencurian aki ini mencuri dua sepeda gayung di basemant asrama polisi Sanglah di Jalan Diponegoro Denpasar Barat, Minggu (22/3) pukul 23.45 Wita. Dua sepeda gayung yang dicuri milik anggota Polairud Polda Bali, Ahmadi (37) yang tinggal di asrama.

“Korban baru mengetahui sepedanya hilang, Senin (23/3) pagi saat mau dipakai berolahraga. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 6 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Andi Muhammad Nurul Yaqin, Selasa (31/3/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Menariknya, polisi tidak perlu kerja keras memburu pelaku. Sebab, pria asal Sulawesi Utara itu kembali datang ke TKP, Sabtu (28/3) pada pukul 21.00 Wita hendak mencuri sepeda gayung lagi. Ia tidak menyadari gerak-geriknya sedang diintai sehingga langsung ditangkap.

“Dia sempat mengelak, tapi akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV,” jelasnya.

Pengakuan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu baru sekali melakukan pencurian sepeda gayung di asrama polisi. Namun polisi masih melakukan pengembangan.

“Kami belum sepenuhnya percaya pengakuannya karena dia merupakan residivis kasus pencurian aki,” ujar mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.