BANGLI | patrolipost.com – Pernah mendekam di balik jeruji tidak membuat kapok I Nyoman Budiawan (36) melakukan aksi kejahatan. Pria asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani ini kembali diciduk tim Opsnal Polsek Kintamani karena melakukan aksi pencurian kartu ATM sekaligus menguras isinya.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, Rabu (25/10/2023) lalu petugas dapat laporan terjadi pencurian kartu ATM di Toko Langsung Jaya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Kintamani. Pelaku mencuri kartu ATM BRI yang ada di meja kasir.
“Saat kejadian penjaga toko sedang keluar sehingga toko dalam keadaan kosong. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil kartu ATM tersebut,” jelasnya, Selasa (31/10/2023).
Karena kartu ATM tidak ada di tempat, penjaga toko melaporkan kepada pemilik toko. Selanjutnya dilakukan pengecekan saldo. Dari saldo awal Rp 19 juta, namun yang masih tersisanya Rp 9 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Lanjut Kompol Ruli, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yakni I Nyoman Budiawan asal Desa Siakin, Kintamani.
“Saat melakukan aksinya pelaku terekam CCTv. Saat itu pelaku menggunakan pick up. Kami melakukan pengecekan lokasi penarikan uang dengan menggunakan kartu tersebut. Pelaku menarik uang di salah satu tempat wisata di pinggir Danau Batur,” ungkap Kompol Ruli.
Dari proses penyelidikan, akhirnya pelaku bisa diamankan di rumahnya di Desa Siakin. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sejak sebulan terakhir memantau kondisi toko untuk mengincar kartu ATM dan mendapatkan PIN.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura melakukan transaksi. Pada saat itu pelaku memperhatikan angka (PIN) yang ditekan oleh penjaga toko.
“Dalam kurun waktu sebulan, pelaku sudah 5 kali melakukan transaksi. Setiap kali transaksi pelaku mengamati nomor PIN yang ditekan oleh penjaga toko. Begitu mengetahui PIN, maka kartu ATM-nya dicuri,” sebutnya.
Uang hasil menguras ATM sebanyak Rp 10 juta masih utuh. Pelaku memberikan uang tersebut kepada istrinya.
Menurut Kompol Ruli, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku baru bebas dari penjara pada tahun 2021 lalu karena kasus pencurian.
“Pelaku sempat diproses di Polsek Bangli karena penggelapan dan Polsek Kintamani karena pencurian,” ujarnya. (750)