Residivis Narkoba Diringkus Anggota Polresta Denpasar Usai Tempel Sabu di Jalan Tukad Banyuasri

pengedar sabux
Pelaku pengedar ekstasi dan sabu diamankan di Mapolres Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua tahun mendekam di dalam penjara, tidak membuat seorang pria berinisial AMS (36) insaf. Residivis kasus narkoba ini kembali dibekuk polisi karena membawa puluhan gram narkoba jenis sabu dan puluhan butir ekstasi siap edar.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Tukad Banyusari Banjar Sanglah Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Info ini ditindaklanjuti Tim Opsnal Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli penyisiran wilayah. Hasilnya, terpantau seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu hitam keluar masuk gang sambil memegang HP. Selanjutnya terpantau menepi di pinggir jalan dan terlihat seperti meletakkan sesuatu kemudian dilakukan penangkapan di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Selasa, 19 Mei 2025 pukul 20.45 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motor ditemukan barang bukti tas selempang yang dipakai di dalamnya berisikan lima butir tablet biru diduga narkotika jenis ekstasi dan dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah HP Redmi warna putih milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada Rabu (21/5/2025).

Kemudian dari petunjuk HP tersangka baru saja menaruh paket yang berisi 85 butir tablet biru diduga ekstasi pada suatu alamat di dekat tersangka diamankan dan dapat diamankan (TKP 1). Sekaligus terdapat alamat tempelan satu paket besar kristal bening diduga sabu yang juga diamankan (TKP 2).

Selanjutnya (TKP 3) dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana Desa Tegal Harum. Di sini ditemukan barang bukti tambahan berupa 73 butir tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah alat hisap bong, satu buah korek api gas, satu buah timbangan elektrik, satu buah gunting, satu buah sendok pipet, satu buah toples plastik, satu buah aluminium-foil, dan satu bungkus plastik klip kosong.

“Tersangka menerangkan mendapat narkorika sabu dan ekstasi dari “DDK” dengan tujuan dipecah untuk tempel kembali sesuai perintah dan dijanjikan upah sebesar lima puluh ribu rupiah per titik alamat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut,” terang Sukadi.

Tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka residivis dalam perkara tindak pidana narkotika dengan vonis hukuman 2 tahun penjara, bebas tahun 2024. (007)

Pos terkait