DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat Ahmad Durahman (27) insaf dari dunia narkotika. Residivis narkoba yang bebas tahun 2019 ini kembali dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg dan ratusan butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Akbar Ekaputra Samosir menjelaskan, penangkapan terhadap pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang terkait adanya pengedar narkoba jenis sabu dan extacy di Kelurahan Sumerta Kelod Denpasar Timur. Ciri-cirinya kulit sawo matang, tinggi sekitar 168 cm, dan rambut pendek bergelombang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pengawasan di seputaran Jalan Badak Agung Denpasar. Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 20.00 Wita, polisi melihat pelaku di Jalan Badak Agung XXI Kos – kosan kamar Nomor 3.
“Anggota langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos ditemukan dan disita barang bukti berupa 87 paket berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai dapur kos tersangka. Ada lima paket berisikan tablet berwarna orange dan kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 397 tablet berwarna orange, 100 butir tablet berwarna kuning. Semuanya ditemukan di dalam tas makeup,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika sisanya di rumah Gudang miliknya di Jalan Drupadi 99 Gang Baru rumah paling pojok. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket klip berisikan narkotika jenis sabu, 4 paket klip berisikan 400 butir tablet berwarna kuning narkotika jenis ekstasi. Semua terbungkus dalam tas belanja berwarna merah yang berwadahkan helm yang digantung di tembok rumah.
“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dari seseorang yang biasa di panggil BOS LKM dengan cara mengambil alamat lalu menunggu perintah dari BOS LKM untuk dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan kembali. Dia menerima upah dari paket kecil Rp 50 ribu per titik dan paket besar seberat 1 kilo gram dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta,” terangnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Modus yang dilakukan tersangka yaitu memiliki, menguasai, menyimpan 905,22 gram sabu dan 897 butir ekstasi warna orange dan kuning untuk diedarkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (007)