SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang residivis kambuhan terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan aksi pencurian emas di wilayah Gerokgak. Arpiansa alias Rian (23) ditembak pada bagian kakinya oleh jajaran Polsek Gerokgak setelah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku juga mengungkap aksi Rian di beberapa TKP lainnya.
Kasus Rian berulah kembali berawal dari laporan korban Made Juni Artana (40), warga Desa Penyabangan ke Polsek Gerokgak. Korban mengaku kehilangan gelang tangan dan kaki yang disimpan di dalam almari rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gerokgak melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual di salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Polisi kemudian mendatangi toko tersebut, untuk bisa memperoleh informasi ciri-ciri pelaku.
Setelah itu, polisi telah memastikan pelaku melalui ciri-ciri yang mengarah kepada Rian yang tinggal di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak. Saat polisi mendatangi tempat tinggal pelaku, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat dan diketahui melarikan diri ke wilayah Banyuwangi-Jawa Timur.
Jejak Rian kemudian dikuntit. Hasilnya pada Minggu (9/1) sekitar pukul 12.30 Wita, polisi berhasil menciduk pelaku Rian di sebuah perumahan di wilayah Banyuwangi. Hanya saja saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Gerokgak, pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga polisi menghadiahi pelaku dengan timah panas untuk melumpuhkan pelaku. Setelah dapat dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas 2 Gerokgak untuk dilakukan perawatan dan dirujuk ke RSUD Buleleng untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Gerokgak Kompol Ketut Suaka Purnawasa seizin Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto membenarkan penangkapan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik korban Juni, pelaku juga melakukan pencurian di 6 rumah di Desa Penyabangan.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni satu pasang gelang emas dengan berat 4 gram. Kami saat ini tengah mengembangkan kasus ini, untuk dapat mencari barang bukti lainnya di beberapa lokasi kejadian,” kata Kompol Suaka, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kompol Suaka, pelaku melakukan perbuatannya, dengan cara masuk ke dalam rumah lewat daun jendela rumah dan merusak pintu almari. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.
“Untuk kepentingan proses hukum, saat ini Rian sudah ditahan di Mapolsek Gerokgak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandas Suaka. (625)