DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yakni CY (50) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 21 November 2023.
CY dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, CY diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh yang bersangkutan terkait jual beli iPhone.
CY ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023 dan segera dibawa ke Bali untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan CY.
WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam upaya penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (21/11/2023).
Tedy Riyandi menjelaskan, agenda sidang perdana terhadap terdakwa CY berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam agenda persidangan kali ini, diantaranya dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pihak korban, termasuk saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (pp03)