DENPASAR | patrolipost.com – DPN Peradah Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Sukawati, Sabtu (9/9/2023). Kegiatan yang mengusung tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana “track record” perusahaannya apakah legal dan logis, untuk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” ucap Agung Rai Wirajaya.
Agung Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.
“Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” katanya, seraya mengingatkan utk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya.
Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Sukawati selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi dengan menghadirkan juga Narasumber dari OJK, I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP selaku Kepala Bagian EPK OJK Regional 8 Bali-Nusra. (wie)