SINGARAJA | patrolipost.com – Ekses dari pembatasan jam buka dan tutup pasar maupun took di Buleleng sebagaimana diatur dalam surat edaran (SE) Bupati, mengakibatkan masyarakat secara serentak datang ke pusat perbelanjaan pasar dan toko/retail. Akibatnya terjadi penumpukan orang dalam satu waktu terbatas (4 jam) sebagaimana diatur dalam SE Bupati soal jam buka dan tutup pasar.
Padahal dalam protokol penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19) tidak diperbolehkan ada penumpukan orang dalam jumlah banyak untuk menghindari penularan melalui kontak fisik.
Atas dasar itu terbit berbagai aturan maupun imbauan adanya pembatasan aktifitas, pembatasan lalu lintas hingga karantina wilayah.
Tak hanya itu sejumlah pelaku usaha mengeluh karena pendapatan mereka turun drastis. Akibatnya, banyak diantara mereka memilih merumahkan pegawai toko untuk menyiasati biaya operasional.
Atas kondisi itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) sebelumnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,Gede Suyasa mengatakan, atas terbitnya surat edaran bupati yang mengatur soal buka dan tutup toko modern/konvensional dan pasar tradisional, telah dilakukan evaluasi. Hasilnya, SE sebelumnya dianulir atau direvisi dengan terbitnya ketentuan baru.
“Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua hari, waktu operasional pasar, warung, toko modern, dan toko konvensional diperpanjang dari pukul 08.00-16.00 WITA. Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng terbaru. Instruksi berlaku mulai hari Selasa, 31 Maret 2020,” jelas Suyasa, Senin (30/3/2020).
Adanya ketentuan baru itu, kata Suyasa, sebelum buka maupun sesudah tutup, kegiatan penyemprotan dengan disinfektan bisa dilakukan.
Adapun surat edaran (SE) Bupati terbaru bernomor;08/Satgas Covid-19/III/2020 merevisi waktu buka dan tutup pasar tradisional, toko modern dan konvensional, warung kaki lima dan pedagang klontong, yang sebelumnya diimbau buka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 wita. Ketentuan itu diubah menjadi pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
“Ketentuan ini mulai berlaku Selasa 31/3-2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi SE Bupati terbaru. (625)