Sebagian Besar Toko Modern Berjejaring Beroperasi Tanpa Izin

Salah satu toko modern yang ada di wilayah Kota Bangli. 

BANGLI | patrolipost.com – Seiring berjalannya waktu, jumlah toko modern berjejaring yang beroperasi di Bangli terus bertambah. Tercatat  sebanyak 25 toko modern berjejaring  yang  beroperasi, namun hampir sebagian besar  tanpa mengantongi izin Usaha Toko Modern (UTM) sesuai yang diamanatkan Perda Nomor 1 Tahun 2016.

Yang patut dipertanyakan walaupun melanggar aturan sejauh ini belum ada tindakan apaupun yang dilakukan tim yustisi.

Bacaan Lainnya

Kasi pelayanan perizinan non perizinan B3 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Wayan Sumantra  saat dikonfirmasi  mengungkapkan  tercatat  sebanyak 25 toko modern berjejaring beroprasi di Kabupaten Bangli. Untuk di Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Kintamani 10 unit, Kecamatan Susut 1 unit.

“Sejauh ini Kecamatan Tembuku masih  nihil  toko modern berjejaring,” ungkap I Wayan Sumantra, Senin (30/12).

Sementara jika melihat kuota yang tersedia untuk Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Susut 10 unit, Kecamatan Kintamani 12 unit dan Kecamatan Tembuku 6 unit. “Memang  untuk kuota masih ada  terutama untuk Kecamatan Tembuku dan Susut,” sebut pria asal Banjar Belumbang Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.

Sementara disinggung terkait kelengkapan izin, I Wayan Sumantra  mengatakan, dari 25 toko modern  berjejaring yang beroperasi baru  11 unit  yang sudah mengantongi izin UTM sedangkan  4 unit masih dalam proses pengurusan izinnya dan 6 unit belum mengantongi izin UTM.

“Kami juga menolak permohonan izin UTM untuk 4 unit toko modern berjejaring karena tidak memenuhi syarat,” tegas I Wayan Sumantra, seraya menambahkan syarat dimaksud seperti jarak toko modern berjejaring dengan pasar tradisional  kurang dari 500 meter dan sepadan jalan tidak memenuhi syarat.

Disinggung  terkait banyaknya toko modern yang belum lengkap izinya, namun dibiarkan beroperasi, kata Wayan  Sumantra,  tentu  pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Tim Yustisi  sebagai tim penegak Perda. “Kami juga sudah sempat turun  meminta agar pemilik mengurus  perizinannya,” kata  Wayan Sumantra. (750)

Pos terkait