Seks Menyimpang, Guru Bejad Paksa Siswa Lakukan Seks Threesome

Pelaku Seks
Tersangka digiring ke tahanan Polres Buleleng

SINGARAJA | patrolipost.com – Dunia pendidikan Buleleng tercoreng akibat ulah seorang guru berstatus honorer di sebuah  SMK. Dia memaksa salah salah satu muridnya untuk melakukan adegan seks menyimpang threesome bersama pacarnya.

Perbuatan seks yang dilakukan oleh guru pengajar bahasa Bali itu kemudian menjadi kasak-kusuk di sekolah tempatnya mengajar. Lalu didengar oleh orangtua korban dan langsung melaporkannya ke polisi. Kini dua pelaku mendekam di balik jeruji besi setelah polisi mendapat bukti yang cukup untuk menyeret keduanya ke meja pengadilan.

Informasi yang dihimpun menyebut, peristiwa itu berawal dari ajakan pelaku bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) warga Jalan Pulau Batam, Banyuning kepada korban berinisial V (15) untuk dikenalkan pada pacar pelaku, AA Putu Wartayasa (36), warga Jalan Kutilang Singaraja, Sabtu (26/10) lalu. Korban bersama pelaku Novi Darmaningsih menuju sebuah tempat kost di jalan Sahadewa, Singaraja. Sesampai di tempat kost sekitar pukul 14.30 Wita, sudah ada pelaku lainnya yang note bene pacar pelaku yakni Putu Wartayasa.

Aksi cabul mulai dilakukan oleh dua pelaku dengan melakukan adegan seks di hadapan korban V sembari meminta korban untuk duduk di kasur. Adegan seks guru cabul itu berlanjut dengan berusaha menarik korban dalam permainan seks mereka. Pelaku Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Pemkab Buleleng, kemudian memegang tangan korban dan lanjut mencium leher korban. Sementara pelaku lainnya, Novi Darmaningsih ikut memegang tangan sambil mencium payudara korban hingga terjadi adegan seks threesome.

“Korban merasa tertekan oleh ulah dua pelaku hingga terjadi perbuatan cabul itu. Orangtua korban telah melapor ke Unit PPA dengan nomor laporan Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 November 2019,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Kamis (7/11).

Menurut AKP Vicky, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu usai orangtua korban yakni Ni Ketut Sukadani melapor atas kasus yang menimpa anaknya. ”Dari proses lidik ditemukan cukup bukti untuk mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA polres Buleleng untuk mengorek keterangan lebih jauh terkait perbuatan yang dilakukan keduanya untuk menjebak korban agar mau beradegan seks threesome.

“Kepada kedua pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Sementera,pelaku AA. Putu Wartaya disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014. (625)

Pos terkait