JAKARTA | patrolipost.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan 2 orang artis berinisial ST alias EM, (27), dan SH alias MY (26). Kepada polisi, muncikari AR (26) dan (CA) mengaku memiliki 2 artis lainnya yang biasa ditawarkan ke pria hidung belang.
“Dibawa dua orang muncikari ini ada empat (artis) sebenarnya, jadi ada dua artis lagi,” kata Sudjarwoko kepada wartawan, Sabtu (28/11).
Kendati demikian, Sudjarwoko tidak menyebutkan identitas kedua artis lainnya. Menurutnya, sekarang penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang benderang kasus prostitusi online ini.
“Masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya komunitas artis dalam praktik prostitusi online. Polisi berkomitmen akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sedang diproses (terkait dugaan komunitas prostitusi online artis),” tandas Sudjarwoko.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan ihwal penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST dan bintang layar lebar SH. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri kepada pria hidung belang.
Sudjarwoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Petugas kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa, keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel yang dipesan untuk melakukan hubungan seksual.
“Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Dia menjelaskan, dua orang artis itu digerebek sedang melakukan adegan threesome dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua muncikari dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara. (305/jpc)