DENPASAR | patrolipost.com – Semua akses masuk ke objek wisata pantai di Kota Denpasar ditutup selama diberlakukan PPKM Darurat (3-20 Juli). Penutupan dilakukan untuk antisipasi warga datang ke pantai dan menimbulkan kerumunan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021) menjelaskan, penyegelan seluruh pintu masuk pantai dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Hanya jalur masuk ke pelabuhan penyeberangan Sanur yang buka, namun dengan penjagaan ketat.
Penutupan seluruh objek wisata pantai ini dilakukan setelah Pemkot Denpasar melaksanakan rapat dengan Camat Denpasar Selatan, Polsek Denpasar Selatan, Danramil Denpasar Selatan, serta seluruh Perbekel Lurah maupun Bendesa yang dipimpin Pj Sekda I Made Toya.
“Tadi sudah kami rapatkan sebagai penegasan lebih lanjut dan sudah sepakat untuk menutup sementara akses wisata ke pantai,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan ada 12 titik pintu masuk pantai di Kota Denpasar yang ditutup. Penutupan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Terutama Covid-19 varian baru. Apalagi, pantai di Kota Denpasar rata-rata menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Denpasar. Kami mohon permakluman kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain kawasan pantai, penutupan juga dilakukan di ruang publik dan mall sesuai dengan aturan PPKM darurat karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
“Untuk warung dan rumah makan, hanya boleh melakukan delivery atau take away dan tidak diizinkan makan di tempat,” tambahnya.
Dalam melakukan penjagaan di pantai tersebut, pihaknya melibatkan Satgas Covid-19 di wilayah desa/kelurahan, serta pecalang.
Sementara itu, update Covid-19 di Kota Denpasar kini kasus meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19 nihil. Namun kasus positif Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 113 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 29 orang.
Dewa Rai mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan Protokol Kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Tetap hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan),” imbaunya.
Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru. Kemudian Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan selanjutnya vaksinasi akan menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun.
“Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif tercatat 16.243 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 15.039 orang (92,59 persen), meninggal dunia sebanyak 360 orang (2,21 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 844 orang (5,20 persen),” tandasnya. (cr02)