DENPASAR | patrolipost.com – Kepolisian Daerah Bali mencatat sebanyak 161 kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelaku sepanjang 2026 dengan jumlah 182 orang.
Data tersebut disampaikan Kapolda Bali saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2025).
Kapolda Bali mengatakan keterlibatan WNA dalam perkara hukum menjadi salah satu dinamika kriminalitas yang mendapat perhatian Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bali.
Selain WNA sebagai pelaku, Polda Bali mencatat 218 kasus dengan 239 orang WNA menjadi korban sepanjang 2026. Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan WNA menjadi salah satu bagian dari dinamika penegakan hukum di Bali.
“Keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap Kapolda Bali.
Ia menjelaskan secara keseluruhan, Polda Bali mencatat sebanyak 5.541 perkara pada 2024 dan meningkat menjadi 5.758 perkara pada 2025. Sementara sepanjang 2026 tercatat 4.309 perkara masuk dan sebanyak 2.390 perkara telah diselesaikan atau sekitar 55 persen.
Pada bidang lalu lintas, periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 6.646 perkara, dengan 4.130 perkara atau sekitar 62 persen di antaranya telah diselesaikan.
Untuk tindak pidana umum, jenis kejahatan yang menonjol sepanjang 2026 antara lain pencurian biasa, penganiayaan, dan penggelapan.
Sementara tindak pidana khusus meliputi perkara terkait migas, karantina hewan, dan merek.
Kapolda mengatakan Polda Bali juga terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika. Tiga barang bukti narkotika terbesar yang diamankan sepanjang 2026 yakni ganja sebanyak 45,6 kilogram, sabu 28,1 kilogram, dan kokain 7,7 kilogram.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolda Bali juga menyampaikan kondisi sumber daya penyidik. Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.009 penyidik dan penyidik pembantu, saat ini baru terpenuhi 1.684 personel sehingga masih terdapat kekurangan 325 personel.
Meski menghadapi keterbatasan personel, Polda Bali terus meningkatkan kapasitas penyidik melalui pendidikan dan pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” ujarnya.
Kunjungan Komisi III DPR RI tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai berbagai tantangan penegakan hukum di Bali, termasuk perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA, kesiapan personel, serta dukungan sarana dan prasarana penyidikan.
Kapolda Bali menegaskan keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus dievaluasi untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (ant/zar)





