Serampangan! Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Dijerat Pasal Perundungan

aipda robig1
Aipda Robig, pelaku penembakan siswa SMK Semarang. (kompas.com)

SEMARANG | patrolipost.com – Kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tewasnya siswa SMK Semarang Gamma Rizkinata (17) ditembak polisi dipertanyakan masyarakat. Selain keterangan berbeda-beda terkait kronologi kejadian dari pihak Kepolisian, kini masyarakat dikejutkan setelah mengetahui pelaku Aipda Robig dijerat dengan pasal 337 KUHP tentang persekusi (perundungan).

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000. Sontak hal ini mengejutkan keluarga korban karena tak sebanding dengan hilangnya nyawa Gamma yang dituduh polisi sebagai anggota gangster di Semarang.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum korban, Zaenal Abidin Petir mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum tersebut. Setelah ditelusuri, Polda Jateng mengakui ada kesalahan yang dilakukan jaksa.

“Sudah sampai di Kejaksaan, dan saya dapat share-share kok Pasal 337, ngawur (sembarangan) ini, ancaman 9 bulan. Harusnya 338 UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” kata Zaenal kepada wartawan di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Zaenal juga menyebutkan bahwa ia telah menghubungi pihak Kepolisian untuk mengklarifikasi masalah ini. “Tadi saya telepon, katanya salah tulis, teledor ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah menyatakan masih menggunakan pasal yang sama, yaitu Pasal 388 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian pasal yang dikenakan kepada Aipda Robig.

“Salah ketik jaksanya. Yang benar (Pasal) 338,” ungkap Arfan, dikutip dari Kompas.com.

Aipda Robig adalah anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang terlibat dalam insiden penembakan Gamma pada Minggu (24/11/2024). Menurut keterangan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono, penembakan terjadi setelah Robig merasa sepeda motornya dipepet oleh Gamma dan rekan-rekannya.

Sedangkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memberi keterangan berbeda. Menurutnya, Aipda Robig menembak Gamma karena sedang berusaha membubarkan tawuran antar-geng. Robig melepaskan tembakan karena pelaku dan rekan-rekannya berusaha menyerangnya menggunakan senjata tajam.

Keterangan itu berbeda dengan rekaman CCTv di Lokasi kejadian. Dimana terlihat jelas Aipda Robig melepaskan tembakan ke arah pengendara dua sepeda motor yang melaju. Para pengendara sepeda motor itu (korban) tidak satu pun membawa senjata tajam.

Selain Gamma, terdapat dua korban lainnya yang juga merupakan pelajar, namun keduanya berhasil selamat dari insiden tersebut. Mereka mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan. (807)

Pos terkait