JIMBARAN | patrolipost.com – Imigrasi Bali kembali mendeportasi WNA yang membuat ulah di Bali. Sergei Konseko mengunggah video di akun instagram @sergey_konseko yang melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor di Karangasem.
Video tersebut menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream (15/12/ 2020). Selain itu Sergey Konseko juga membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko, Senin (11/1/2021).
Tak hanya itu menurut Ketua Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
“Dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT,” jelas Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021).
Jamaruli Manuhuruk menyatakan, Sergey Konseko melanggar pasal Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan,” jelas Jamaruli Manihuruk.
Sergei Kosenko warga negara Rusia pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 sd 21 Oktober 2027, masuk ke Wilayah Indonesia (31/10/2020) melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku sampai dengan Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai (28/1/2021).
Jamaruli Manihuruk mengatakan, pendeportasian Sergei Kosenko akan dilaksanakan Minggu (24/1/2021) sore melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. (pp03)