SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang kasus pembunuhan Colik dengan terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra di Pengadilan Negeri (PN) Klungkung mulai bergulir pada Senin (12/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Himawan SH MH dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani SH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis.
Persidangan kasus Colik yang sempat viral di jagat maya ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya SH MH dan Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.
Disebutkan dalam dakwaan kesatu primer bahwa terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra telah terbukti merampas kemerdekaan orang lain, padahal mereka sama sama dari Desa Negari. Disamping itu terdakwa sering meminjam uang kepada korban.
Namun setelah terdakwa menerima transferan uang, malah terdakwa sering abaikan permintaan korban untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WA. Terdakwa sempat mengingatkan korban untuk ketemu, hal itu dilakukan saat mereka bertemu di Pura Pengrebongan Desa Adat Negari. Saat itu terdakwa sempat pulang mengambil pisau. Saat itu terdakwa ngotot ingin bertemu korban, namun korban tidak mau bertemu dengan alasan warungnya sedang ramai.
“Mereka akhirnya janjian bertemu tanggal 1 juli 2026, terdakwa menghubungi korban dan sepakat ketemu di Sungai Bubuh kawasan Lepang Permai. Saat itu terdakwa datang dengan membawa belati sepanjang 30 cm disembunyikan di jaketnya,” ujar JPU.
Saat akan bertemu terdakwa berjalan mengendap endap untuk ketemu korban di sungai Bubuh. Terdakwa kemudian ikut berendam, namun dia kemudian keluarkan pisau bermata dua dari jaketnya dan langsung menikàm korban dari belakang. Kemudian terdakwa mengambil rantai emas di leher korban, namun rantai yang satunya jatuh ke sungai dan tidak ditemukan.
Selanjutnya Tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung mendakwa Petong pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terkait pencurian kalung didakwa pasal 476 dan 479 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacada Made Pery,” ujar Darma Putra.
Sebagai mana diketahui kasus pembunuhan Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya. Sesuai hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.
Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban.
Dalam penyidikan telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.
Penyidik mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.
Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.
Seperti pengakuan terdakwa saat pemeriksaan bahwa kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, meski kondisinya sudah tidak utuh. (roni)
