Sidang Paripurna DPRD, Bahas Tentang PBG dan Retribusi Parkir

dprd 33333
Sidang Paripurna DPRD Klungkung bertempat di Ruang Saba Nawa Natya membahas dua Ranperda, Selasa (16/11). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung digelar secara marathon, Selasa (16/11) dengan agenda membahas dua Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Klungkung selaku Eksekutif Rapat Paripurna yang dianggap urgen oleh Pemda Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, AA Gd Anom SH dan dihadiri langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

Adapun dua Ranperda krusial yang dibahas dalam paripurna Dewan tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ).

Dalam penyampaian rancangan Ranperda tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir pada tempat khusus parkir dengan penyediaan tempat parkir harian yang disediakan bagi pengguna layanan parkir yang sangat mendesak bagi warga umumnya.

Penyediaan fasilitas tempat parkir harian dan retribusi persetujuan pembangunan gedung yang dibahas dewan tersebut diharapkan bisa mendongkrak pundi-pundi PAD serta memberikan potensi bagi pendapatan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah melalui retribusi parkir dan persetujuan pembangunan gedung tersebut.

“Latar belakangnya selama ini banyak kendaraan yang parkir di terminal, banyak juga yang menginap. Namun kami tidak bisa kenakan retribusi karena tidak ada payung hukum. Dengan adanya Ranperda ini, kita bisa atur dan kenakan retribusi seperti keadaan sebenarnya,” beber Bupati Nyoman Suwirta.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, diajukan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan kemanfaatan umum serta pemberian layanan kepada masyarakat. Khususnya pada pelayanan persetujuan bangunan gedung, bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

“Dulu kan ada IMB, dengan UU Cipta Kerja itu tidak relevan lagi. Namun satu sisi kami tetap libatkan akademisi, untuk tentukan standar laik fungsi. Jangan sampai nanti dari APBD kita untuk biayai itu. Minimal nanti proses penerbitan sertifikat, pelakat nanti oleh pemohon. Jadi sekali lagi, dulu IMB sekarang PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung),” ujar Nyoman Suwirta menjelaskan lebih rinci.

Ketika diminta komentarnya terkait adanya pengajuan dua Ranperda oleh Eksekutif ini, Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom menjelaskan bahwa, Ranperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir menitikberatkan ketersediaan di Terminal Galiran untuk parkir khusus bagi para pedagang maupun pengunjung pasar yang memanfaatkan jasa bongkar muat barangnya di kawasan Terminal Galiran tersebut.

“Pada dasarnya kami tidak masalah jika itu retribusi parkir khusus dimaksudkan untuk para pedagang dan pengunjung Pasar Galiran saat masuk terminal saat dilakukan bongkar muat barang,” ungkap AA Gde Anom. (855)

Pos terkait